1.
ETIKA
PROFESI BISNIS
Etika
bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
bisnis, yaitu :
1.
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh
karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.
Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak
dasar yang harus dihormati.
3.
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional,
antara lain:
1.
Sebutkan
nama lengkap
2.
Berdirilah
saat memperkenalkan diri
3.
Ucapkan
terima kasih secukupnya
4.
Kirim
ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
5.
Jangan
duduk sambil menyilang kaki
6.
Tuan
rumah yang harus membayar
Kepedulian
pelaku bisnis terhadap Etika
Perusahaan
memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan factor-faktor
berikut :
1.
Pemenuhan
kebutuhan
2.
Keuntungan
usaha
3.
Pertumbuhan
dan perkembangan yang berkelanjutan
4.
Mengatasi
berbagai resiko
5.
Tanggungjawab
social
2.
ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik
profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan AkuntanIndonesia(IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan AkuntanIndonesia(IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
1.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
3.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab
Profesi.
2.
Kepentingan Publik,
3.
Integritas
4.
Obyektivitas
5.
Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku Profesional
8.
Standar Teknis
3.
ETIKA
PROFESI AUDITING
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi buksi
secara objekitf mengenai asersi- asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut serta penyempaian hasilnya
kepada pihak yang berkepentingan .
Adapun
tanggung jawab auditor :
1. Perencanaan, pengendalian dan pencatatan atas
pekerjaannya.
2. Megetahui tnetang sistem akuntansi
3. Memperoleh bukti audit yang relevan.
4. Mengevaluasi pengendalian intern.
5. Meninjau ulang laporan keuangan
Tiga
aspek indepensi seorang auditor yaitu :
1. Independensi dalam fakta : auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi kertekaitan dengan objektivitas.
2. Independensi dalam penampilan : pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit
3. Independensi dari sudut keahliannya : independensi dari
sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan professional auditor.
Adapun
prinsip etika profesinal auditor :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional .
Auditor
yang terbukti melanggarnkode etik akan dikenakan saksi oleh pimpinan APIP atas
rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi , yakni :
1. Teguran Tertulis
2. Usulan pembrehentian dari tim audit.
3. Tidak diberi penugadan audit selama jangka waktu tertentu.
4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh
pimpinan APIP dilakukan sesuia denga perturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
·
/id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar