Jenis Koperasi Menurut pp No. 60/1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai UU NO.
12/1967
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperai
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar