Senin, 29 Desember 2014

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi Menurut pp No. 60/1959

1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Kerajinan/industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik

1.     Koperasi Pemakaian
2.     Koperasi Produksi
3.     Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967

1.     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

1.     Koperasi Primer
2.     Koperasi Pusat
3.     Koperasi Gabungan
4.     Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :

1.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4.     Di ibu kota ditumbuhkan induk koperai

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar