Konsep, Aliran
dan Sejarah Koperasi
1. Konsep koperasi dibagi
menjadi 3, yaitu:
· konsep
koperasi barat
· konsep
koperasi sosialis
· konsep
koperasi negara berkembang
konsep koperasi barat
koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperaasi.
Konsep Koperasi
Sosialis
koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini
koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep koperasi negara
berkembang
koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya
perbedaan dengan
konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
2. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Sejarah pertumbuhan
koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah
kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat
untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”
A. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi Perbedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
B. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran, yaitu :
•Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian,
aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan
penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
•Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
•Aliran Persemakmuran
(Commonwealth) Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai
alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya
koperasi
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Pengertian dan
prinsip-prinsip koperasi
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang –
orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong ,
semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada
kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur
koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and
anadulterated goods)
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (
providing the education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William
Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip
Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman
seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip
ICA
Sidang ICA di wina
pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (
open and voluntarily membership)
•
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control –
one member one vote)
•
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
•
SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education)
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
· Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan modal dan bunga
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara
pada diri sendiri
· Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
•
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerja sama antar koperasi
Bentuk Organisasi
Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi
:
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan
• Identifikasi Ciri
Khusus
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di
Indonesia :
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran
Dasar
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung
jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung
Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran
Dasar
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung
jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Pengurus :
Tugas
Mengelola koperasi dan
usahanya
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat
Anggota
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran
koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its
Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat
yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam
keanggotaan
- Menolong diri
sendiri (self help)
-
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
- Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar