Jumat, 14 April 2017

Standar Akuntansi di Indonesia dan Standar Akuntansi di Inggris

Penyusunan Standar Akuntansi di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menaggapi perkembangan akuntansi keuangan baik di tingkat nasional, regional maupu global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan standar akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini terus dilakukan secara terus menerus. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Dan pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Komite PAI telah bertugas selama 4 periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Pada kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komiter Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di jakarta, Komite SAK diubah menjadi dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK> 

Sejak IAI berdiri telah dihasilkan 3 standar akuntansi keuangan sebagai berikut :
  1. Pada ttahun 1973 untuk pertama kali IAI menerbbitkan suatu buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang sebagian besar merupakan terjemahan buku Paul grady, penerbitan ini dipicu oleh diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973.
  2. Pada tahun 1984 buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 yang menggantikan PAI 1973 diterbitkan. Komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap PAI 1973.
  3. Pada tahun 1994, IAI kmbali melakukan revisi total PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan standar keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan sejak 1 Oktober 1994. Pengembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan mengantisipasi perkembanga internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh IASC.
Penyusunan Metode Standar Akuntansi di Inggris
United Kingdom (UK), Britania Raya dan Irlandia Utara terdiri dari 4 negara bagian yaitu : Inggris, Skotlandia, Wales dan irlandia Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijaka moneter dan fiskal yang terpadu, beberapa perbedaan tetap ada. Situasi perkembangan akuntansi di UK sama uniknya dengan situasi aturan hukum di negara lainnya. Ketentuan hukum dilaksanakan secara fleksibel dan diterapkan kasuk per kasus. Dalam lingkungan akuntansi sebagai tambahan aturan umum maka dikeluarkan rekomendasi akuntansi tambahan yang dibuat melalui organisasi atau lembaga atau jjalur profesional. Rekomendasi profesional hanya mengikat anggota badan profesi yang mengikuti rekomendasi tersebut jadi tiidak berlaku wajib secara keseluruhan. Perusahaan yang didirikan di UK diatur oleh undang-undang yang bernama Companies Acts. Companies Acts 1948 selanjutnya diamandemen secara mendasar pada tahun 1967, 1976, 1980 dan 1981, 1985 dan 1989.

Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
  1. The Institute of Chartered Accountants in england and Wales.
  2. The Institute of Chartered Accountants in england of Ireland.
  3. The Institute of Chartered Accountants in england of Scotlands.
  4. The Association of Certified Chartered Accountants (ACCA).
  5. The Institute of Cost and Management Accountant.
  6. The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy.
Selama bertahun-tahun banyak proposal yang dibuat masing-masing organisasi, tetapi tidak terkoordinasi dengan baik sehingga harmonisasi tidak terjadi. Oleh karena itu, profesi akuntan di UK menjadi terpecah dan  terbentuklah Consultative Committee yang didirikan pada tahun 1970. Keenam organisasi ini dihubungkan secara individual maupun bersama-sama oleh Consultative Committee of Accountancy Bodies ini. Sampai tahun 1990, komite ini mengarahkan aktivitas penyusunan standar akuntansi dan memiliki hak veto atas standar keuangan yang diusulkan. Sekarang komite ini bertugas membantu profesi akuntansi memberikan pengarahan kepada berbagai lembaga pemerintah mengenai isu-isu yang berhubungan dengan perpajakan, undang-undang perusahaan dan membahas berbagai usulan MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa).

Di UK, perusahaan perusahaan bentuk PT yang dimiliki oleh pribadi atau swasta dan publik diakui. Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas harus diaudit oleh akuntan independen setiap tahun dan anggota dari empat badan akuntansi sektor swasta pertama di atas diberi wewenang untuk melakukan audit.

Konsep dan praktik akuntansi di Inggris ini telah mempengaruhi akuntansi secara global terutama terhadap negara-negara bekas jajahan Inggris, misalnya akuntansi di Australia, Kanada, serta negara persemakmuran lainnya seperti Kenya, India, Hongkong, Selandia Baru, Singapura dan Afrika Selatan. Memang tidak persis sama, tetapi banyak pengaruhya terhadap sistem akuntansi di negara yang bersangkutan. Hal ini bahkan menimbulkan munculnya model akuntansi Inggris.

Hanya ada dua sumber standar akuntansi di UK, yaitu company act dan standar profesi akuntansi. Lima prinsip akuntansi dasar yang tercantum langsung dalam perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Matching concept dan beban berdasarkan accrual basis.
  2. Penilaian akun aktiva dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing aset dan kewajiban.
  3. Penerapan prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan semua kewajban dan kerugian yang diketahui.
  4. Kewajiban penerapan kebijakan-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun.
  5. Anggapan bahwa prinsip kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang bersangkutan.
Undang-undang perusahaan di UK sampai dengan tahun 1989 telah mengimplikasikan semua directive (peraturan) EC yang berhubungan dengan akuntansi. Agak mirip dengan perkembangan yang terjadi di Amerika, di UK juga mulai berkembang mulai dari status rekomendasi awal prinsip akuntansi sampai pembentukan Accounting Standard Steering Committee (ASSC) pada tahun 1970. Atas usul Steering Committee, maka komite ini kemudian diberi nama baru Accounting Standard Board (ASB) tahun 1990. Selama masa itu badan ini telah banyak mengeluarkan Statement of Standard Accounting Practise (SSAPs) dan Statement of Recommended Practise (SORPs).

SORPs dikeluarkan dalam dua kategori, yaitu kategori umum, keputusan tahun 1986 berjudul Pension Scheme Account. Dan kategori khusus, keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1986 berjudul Pension Scheme Account. Dan kategori khusus, keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1986, yaitu Disclosure about Oil dan Gas Exploration and Production Activities. Sampai pada tahun 1990, penerbitan standar akuntansi sulit dilakuakan di UK karena ASSC dan ASB berada di bawah Consultative Committee of Accountancy Bodies tadi.

Dalam pembentukan ASB masing-masing organisasi tersebut menominasikan anggota-anggota ASC ditambah wakil dari konsumen laporan keuangan. Setiap produk ASC harus mendapatkan persetujuan dari Consultative Committee, sebelum ASB mengeluarkan SSAP. Dengan kata lain, masing-masing badan akuntansi diatas memiliki hak veto penuh terhadap penyusunan standar akuntansi keuangan. Dewan ini memiliki seorang ketua, seorang direktur tekni yang bekerja full time, dan 7 orang anggota part time. ASB diberi wewenang untuk mengeluarkan standar akuntansi. ASB beroperasi mirip dengan pendahulunya, AASC dan FASB di Amerika.

Beberapa perbedaan standar akuntansi yang umum di Amerika dengan di UK dapat dijelaskan sebagai berikut. Pengukuran akuntansi di UK hampir sama dengan pengukuran akuntansi di Amerika namun ada juga beberapa perbedaan. perbedaan paling penting adalah bahwa di Uk dimungkinkan untuk menilai semua aset berdasarkan biaya historis, current cost maupun campuran dari kedua sistem pengukuran tersebut. Revaluasi tanah dan bangunan berdasarkan harga pasar juga diperbolehkan. Beban depresiasi dan amortisasi harus sesuai dengan basis pengukuran yang digunakanuntuk aset yang bersangkutan. Dalam pengukuran persediaan, metode the lower of cost or net realizable value digunakan secara luas. Penilaian LIFO tidak diperbolehkan oelh SSAP No. 9 atau untuk tujuan pajak. Merger dan oposisi diperlakukan secara unik di UK. Misalnya, jika perusahaan pembeli mendapatkan 90% atau lebih saham perusahaan lain, perusahaan tersebut boleh mencatat kepemilikan tersebut pada nilai nominal saham yang dikeluarkan untuk tujuan akuisisi. Metode pooling of interest jarang dipergunakan dan goodwill hasil pembelian biasanya langsung dihapuskan.

Perubahan Penerapan Akuntansi
Kewajiban akuntan untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi sudah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku, bukan saja oleh organisasi profesi, tetapi juga lembaga lainnya seperti BEJ,  BAPEPAM, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Direktorat Jendral Pajak dan sebagainya. kepatuhan ini harus juga melihat konsistensinya. Artinya penerapan standar akuntansi itu harus konsisten tidak boleh berubah-ubah.

Sebagaimana diketahui Standar Pelaporan Auditing pertama menyatakan sebagai berikut :
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Namun perlu juga diketahui bahwa prinsip akuntansi juga membuka peluang bagi akuntan untuk memilih berbagai alternnatif standar akuntansi yang sama-sama dibenarkan. Oleh karena itu, adakalanya perusahaan ingin mengubah standar akuntansi yang berbeda mengatur perubahan in?
Istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum” merupakan padaan dari kata “ Generally Accepted Accounting atau GAAP” dan adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu negara tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di negara lain. Oleh karena itu untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia.

Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Dalam hal suatu laporan keuangan disebutkan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, maka menurut standar itu dinyatakan akan terpenuhi jika laporan kkeuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komperehensif, selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tidak semuanya berupa fakta. Ada informasi yang diukur berdasarkan taksiran (seperti nilai buku aktiva tetap, kerugian piutang) dan ada informasi yang pada tanggal penyajian laporan keuangan berasal dari transaksi yang belum selesai secara tuntas misalnya contingent liability atau utang bersyarat.

Rabu, 01 Maret 2017

Akuntansi dan Akuntansi Internasional


Akuntansi

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaanorganisasi, dan lembaga pemerintah.

Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan.

Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi di mana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tetapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses di mana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tetapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).

Ø  Laporan akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neracalaporan laba rugilaporan perubahan modal, dan laporan arus kas.

Ø  Pengakuan transaksi
Pengakuan suatu transaksi dalam akuntansi terbagi atas dua basis, yaitu basis aktual dan basis kas. Pengakuan transaksi berbasis akrual adalah pengakuan suatu transaksi pada saat terjadinya suatu transaksi, walaupun uang belum diterima. Sedangkan pengakuan transaksi berbasis kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.

Jenis-jenis akuntansi
Standar akuntansi

Badan standar akuntansi
Badan standar auditing


Akuntansi Internasional

Pengertian Akuntansi Internasional Menurut para ahli
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia.

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

Ada beberapa hal yang menyatakan bahwa akuntansi internasional berbeda dengan yang lainnya, Perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:
1.                  Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation.
2.                  Batas negara
3.                  Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4.                  Perpajakan Internasional
5.                  Transaksi Internasional

Tujuan Akuntansi Internasional

Konsep dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya. Konsep ini mengarahkan akuntansi internasioanal menuju formulasi dan studi atas satu kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan satu standardisasi lengkap atas prinsip-prinsip akuntansi secara internasional
Di  dalam kerangka kerja konsep  ini,  akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.

Akuntansi Internasional Terbagi Menjadi Tiga Bidang yang Luas
Didalam akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas, Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut antara lain:
  1. Pengukuran
Dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivtias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
  1. Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna.
  1. Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.





Sumber :

Senin, 31 Oktober 2016

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI

KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak  jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
 Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. 
Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:

·         Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.

·         Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

·         Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.

·         Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.

·         Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.

·         Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

·         Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.




Sumber :

Kamis, 29 September 2016

ETIKA PROFESI BISNIS, AKUNTANSI, AUDITING


1.       ETIKA PROFESI BISNIS

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

1.     Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

2.     Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.

3.     Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:

1.    Sebutkan nama lengkap

2.    Berdirilah saat memperkenalkan diri

3.    Ucapkan terima kasih secukupnya

4.    Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis

5.    Jangan duduk sambil menyilang kaki

6.    Tuan rumah yang harus membayar


Kepedulian pelaku bisnis terhadap Etika

Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan factor-faktor berikut :

1.    Pemenuhan kebutuhan

2.    Keuntungan usaha

3.    Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan

4.    Mengatasi berbagai resiko

5.    Tanggungjawab social


2.       ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan AkuntanIndonesia(IAI).

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :

1.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.    Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:

1.    Prinsip Etika,
2.    Aturan Etika, dan
3.    Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.


Prinsip Etika Profesi Akuntan

1.    Tanggung Jawab Profesi.
2.    Kepentingan Publik,
3.    Integritas
4.    Obyektivitas
5.    Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
6.    Kerahasiaan
7.    Perilaku Profesional
8.    Standar Teknis

3.       ETIKA PROFESI AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi buksi secara objekitf mengenai asersi- asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut serta penyempaian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan .


Adapun tanggung jawab auditor :

1.       Perencanaan, pengendalian dan  pencatatan atas pekerjaannya.

2.       Megetahui tnetang sistem akuntansi

3.       Memperoleh bukti audit yang relevan.

4.       Mengevaluasi pengendalian intern.

5.       Meninjau ulang laporan keuangan  


Tiga aspek indepensi seorang auditor yaitu :

1.       Independensi dalam fakta : auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi kertekaitan dengan objektivitas.

2.        Independensi dalam penampilan  : pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit

3.       Independensi dari sudut keahliannya : independensi dari sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan professional auditor.


Adapun prinsip etika profesinal auditor :

1.       Tanggung Jawab Profesi

2.        Kepentingan Publik

3.       Integritas

4.       Objektivitas

5.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional

6.       Kerahasiaan.

7.       Perilaku Profesional .


Auditor yang terbukti melanggarnkode etik akan dikenakan saksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi , yakni :

1.       Teguran Tertulis

2.       Usulan pembrehentian dari tim audit.

3.       Tidak diberi penugadan audit selama jangka waktu tertentu.

4.       Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuia denga perturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber:

·         /id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis